BOSCO adalah sebuah singkatan dari Bajaj Owner Sukabumi Community yang merupakan komunitas pemilik dan pengguna sepeda motor merek Bajaj yang berlokasi di Sukabumi.
BOSCO Sukabumi merupakan sebuah komunitas pengguna dan pemilik motor merk Bajaj di Sukabumi. BOSCO adalah singkatan dari Bajaj Owner Sukabumi Community. Komunitas ini dideklarasikan tepat pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2008 pukul 23.30 wib pada acara malam keakraban antar anggota BOSCO di lokasi Bumi Perkemahan Situgunung Sukabumi.
Sampai saat ini tercatat lebih dari 40 anggota telah terdaftar sebagai warga BOSCO. Terdiri dari para pengguna motor Bajaj Pulsar 180 dtsi, Bajaj Pulsar 200 dtsi dan Bajaj XCD 125. Latar belakang para anggota pun beragam mulai dari Karyawan swasta, BUMN, PNS maupun mahasiswa dan pelajar SMA.
Pada kesempatan itu pula disepakati bahwa secretariat BOSCO mengambil lokasi di Dealer Bajaj Sukabumi, PT. Suya Primatama Motor (SPM) jalan raya Cisaat Rambay kab Sukabumi. Perangkat organisasi pun telah terbentuk mulai dari Ketua Umum, wakil ketua, bendahara, sekretaris dan seterusnya. Untuk ketua saat ini dipegang oleh Bro Yayat, Wakil ketua Pak De, Bendahara Pak Agus, Sekretaris Bro Donas.
Berikut ini adalah logo BOSCO

logo bosco sukabumi
Logo Bosco sukabumi
Para anggota BOSCO biasa melakukan kegiatan pertemuan atau Kopdar setiap malam minggu di depan Prioritas / depan BCA cab Sukabumi jalan jendral Sudirman Sukabumi mulai pukul 19.00 sampai dengan selesai. Kegiatan yang dilakukan biasanya berupa silaturahmi antar anggota, pembahasan tentang safety riding, rolling thunder atau jalan-jalan seputar kota Sukabumi, makan-makan bahkan turing ke luar kota pun sudah dilaksanakan. Pernah juga BOSCO diminta mengawal rombongan Gita KDI menuju daerah Jampang atas permintaan salah seorang anggota.
Pada bulan Ramadhan kemarin, kegiatan banyak diisi dengan acara buka bersama di jalur Sukabumi. Menjelang libur bulan puasa, tepatnya tanggal 4-5 Oktober 2008 dilaksanakan Touring perdana ke pantai Anyer. Ada 20 motor yang berangkat saat itu. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar meskipun sempat terhadang macet total di daerah Palabuan Ratu karena memang saat itu merupakan hari libur nasional dan jalur Palabuan Ratu sudah langganan macet.
Kontak lebih lanjut bisa menghubungi BOSCO center di 085721601701 (bro Donas)
tambah lagi kangggggggggggggg
kurang lengkap tuch profilnya.
lengkapin lagi donk……
Atos tuh dilengkapan, tapi memang masih kurang kayanya mah.
Menunggu uluran bantuan data dan file dari pihak terkait… hehe.
Atuh nanti pas kopdar, minta orang-orang tersebut membawa data dan file yang diperlukan untuk meramekan ini blog. Please pa ketu ditindaklanjuti.
kumaha rolling arekan moal k cianjur via puncak tea….eta kurang lebih 300km buat sparing aja…..luamayan anggap pra touring lah.
kangg poto2 boncengerna ateuhhh, ajip ajip dah bwat kang aso
kangg poto2 boncengerna mana ateuhhh ceunahh, ajip ajip dah bwat kang aso, hidup bosco, hidup bodorhood !
Mana atuh pami aya nu gaduh diantos??? Foto boncenger masing masing
halo bro2 di BOSCO…..
kira2 ada kontak yg bisa dihubungi?
numpang mampir aja…
kemaren pas maen ke sukabumi sempet penasaran sama klub pulsar di sana, karena saya juga penunggang “red PZ00″… hehehe…. tp blm sempet ketemu, coba nyari di web.. eh ketemu bosco… yah karena pas maen ke sukabumi ternyata menyenangkan, eh iya saya tinggal di JKT… dan merasakan bahwa di sukabumi itu sejuk..damai.. dan nyaman…. maka dari itu kalau pas nanti ke sukabumi lagi mau mampir ke bosco deh
salam pulsar
donny cp:aby_man_new[at]yahoo[dot]com
“popeye the pulsarman”
ANGGARAN DASAR
BAJAJ OWNERS COMMUNITY
( B O S C O )
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama Organisasi ini adalah BAJAJ OWNERS COMMUNITY yang selanjutnya di singkat BOSCO
PASAL 2
W A K T U
BAJAJ OWNERS COMMUNITY Didirikan pada tanggal 17 Agustus 2008, di Sukabumi, Propinsi Jawa Barat.
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
BAJAJ OWNERS COMMUNITY adalah Organisasi Otomotif yang bersifat terbuka.
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari BAJAJ OWNERS COMMUNITY berada di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
BAJAJ OWNERS COMMUNITY adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila.
PASAL 6
T U J U A N
1. Membangun Persatuan dan Persaudaraan Dengan sesama Pengguna motor Bajaj
2. Membangun Persatuan dan Persaudaraan Dengan sesama Club motor
3. Meningkatkan Apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
4. Meningkatkan Prestasi Pemuda dalam bidang Otomotif.
5. Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan di kalangan pengguna motor Bajaj dan juga club-club motor lain.
6. Aktif ikut serta dalam mendukung Program-program pemerintah.
7. Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan Masyarakat.
8. Membangun Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
9. Melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.
10. Membangun Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Masyarakat.
11. Mengadakan Kerjasama Dengan berbagai elemen Masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi BAJAJ OWNERS COMMUNITY tersusun sebagai berikut :
1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Presidium
2. Pelaksana keputusan Harian adalah Pengurus Harian .
3. Divisi-Divisi Pengurus Harian diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes .
4. Pelaksana keputusan Pengurus Harian adalah Pengurus Harian Club Motor.
PASAL 8
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME.
2. Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
3. Sukarela dan Gotong Royong.
4. Saling Menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
5. Patuh terhadap Organisasi, Struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
6. Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
PASAL 9
RAPAT PENGURUS HARIAN
1. Rapat Pengurus Harian , dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Dewan Penasehat, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jendral, Sekretaris 1, sekretaris 2, Bendahara dan kordinator Divisi-divisi. dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu.
2. Tugas-tugas dan wewenangnya:
a. Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
b. Melakukan evaluasi kerja organisasi.
c. Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 10
RAPAT PLENO PENGURUS
1. Rapat Pleno Pengurus, dihadiri oleh Seluruh Pengurus Harian , yaitu Dewan Penasehat, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jendral, Sekretaris 1, sekretaris 2, Bendahara dan kordinator divisi-divisi beserta staffnya dilaksanakan atas undangan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral. Sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
2. Tugas-tugas dan wewenangnya:
a. Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
b. Melakukan evaluasi kerja organisasi.
c. Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 11
RAPAT PLENO PRESIDIUM
1. Rapat Pleno Presidium , dihadiri oleh seluruh pengurus dan seluruh anggota Presidium dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satru tahun.
2. Tugas-tugas dan wewenangnya:
a. Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
b. Melakukan evaluasi kerja organisasi.
c. Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 12
MEKANISME RAPAT
1. Setiap rapat di tiap tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang Sekretaris.
2. Setiap rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, dan Sekretaris.
3. Setiap rapat di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL 13
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno Pengurus Dapat dilaksanakan Apabila dihadiri oleh 50% + 1 dari Jumlah Club Anggota Atau Pengurus Harian yang tercatat dalam daftar Club Anggota dan daftar Pengurus Harian.
2. Dalam hal tidak dicapai Quorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan, Quorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3. Rapat Pengurus Harian dan rapat Pleno Anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
BAB V
A T R I B U T
PASAL 14
B E N D E R A
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 15
LAMBANG
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 16
MOTTO
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 16
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
PASAL 17
1. Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota Pengurus Harian Dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus Harian selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan .
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAJAJ OWNERS COMMUNITY
( B O S C O )
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
MUBES
1. adalah pengambil keputusan tertinggi.
2. dilaksanakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali, dihadiri oleh :
a. Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam BAJAJ OWNERS COMMUNITY :
Mempunyai hak suara dan bicara.
Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
b. Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
a. Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Harian yang dipilih pada periode sebelumnya.
b. Memilih dan mengangkat Pengurus Harian untuk periode yang akan datang.
c. Membahas dan menganalisis situasi daerah.
d. Membuat garis besar program organisasi.
e. Menerapkan strategi dan taktik organisasi.
f. Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
g. Membuat resolusi – resolusi.
Mubes luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
1. Usulan Pengurus Harian BAJAJ OWNERS COMMUNITY.
2. Usulan 50% + 1 anggota
PASAL 2
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh mubes untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
a. Pengurus Harian berkedudukan di sekretariat Organisasi .
b. Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
c. Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
d. Pengurus Harian mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
e. Tugas dan tanggungjawabnya :
1. Melaksanakan keputusan .
2. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota BOSCO.
3. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
4. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Presidium .
5. Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota.
Anggota Pengurus Harian terdiri dari:
Ketua Umum
Wakil Ketua
Sekretaris Jenderal.
Divisi – Divisi
Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN
Ketua Umum :
1. Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes.
2. Ketua Umum berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Mengepalai Pengurus Harian .
b. Mengkoordinir Pengurus Harian .
c. Mewakili organisasi dalam kerja – kerja eksternal.
d. Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan .
e. Melaksanakan program organisasi.
Sekretaris Jenderal :
1. Sekretaris Jenderal dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes.
2. Sekretaris Jenderal berkedudukan di Sekretariat .
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja internal dan eksternal organisasi.
b. Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
c. Menyelenggarakan sistem berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ Tertinggi dan sebaliknya.
d. Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
e. Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat anggota BOSCO adalah:
1. Memiliki motor Bajaj (Pulsar/XCD).
2. Menyepakati AD/ART .
3. Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program BOSCO.
4. Telah mengajukan permohonan dan mengisi Formulir Anggota serta tercatat dalam Daftar anggota.
5. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga BAJAJ OWNERS COMMUNITY.
6. Telah Meyerahkan Uang Pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran.
7. Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus Harian Harian.
8. Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.
PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
1. Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
2. Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut Pelaksanaan kegiatan organisasi.
4. Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
5. Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
6. Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
7. Berhenti Atau mengundurkan diri.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3. Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
4. Menghormati pendapat dan Usulan Club Anggota lain.
5. Membayar iuran anggota.
6. Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4. Dipecat dari keanggotaan BAJAJ OWNERS COMMUNITY.
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2. Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.
PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus Harian.
2. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian .
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan BAJAJ OWNERS COMMUNITY didapat dari:
1. Iuran wajib Anggota.
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3. Kerjasama sosial ekonomi.
PASAL 11
Setiap anggota BOSCO wajib membayar iuran rutin bulanan sebesar Rp. 10.000,-
PASAL 12
Pengelola dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara dan Dana Usaha Pengurus Harian .
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam Rapat-Rapat Pengurus Harian dan Mubes.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama BAJAJ OWNERS COMMUNITY.
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian .
sori.. bro semua AD/ART aku posting..supaya ada perbaikan dari anggota + sosialisasi
@Donny
bisa hubungi BOSCO center di 085721601701 (bro Donas)
atau ke ketua harian 085863205394 (bro Asep Yudi)
Hoi…..Brother2…..Pada kemana nich…????????????
Wrakadaaaaaaah……podo neng ngendhi iki wong2……
tau tuh pa wahyu… pada gaptek gitu sekarang mah….??
Halo…..Halo………Bro & Sis…………..Pada kemana yach ?
Kopdar…..Kopdar…….Kopdar……..Pak Ade hayu urang Kopdar…….Bro & Sis……nyo kita kopdar………
Pak Ade…….. Pada kemana yak ? Kok ndak ada yang sign in yak ?
Sekarang mah blog nya teu laku pak wahyu… Pada nongkrongna di facebook sekarang mah.
Gabung atuh di facebook
Mao tanya.. Ane lg disukabumi, motor Pibo ane gak kuat nanjak gara2 pj nya kegedean, ane mao nyari pj pio yg ori disukabumi dmn ya jualnya….